Tuntutan Batasan Umur Calon presiden Calon wakil presiden Disoroti, Politikus PKS : MK Jadi Keranjang Sampah

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil memandang jika ada usaha untuk menggembosi dan mengendorse dibalik tuntutan batasan umur minimum dan optimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).Sangkaan menggembosi itu kelihatan dari ada tuntutan batasan umur optimal capres-cawapres cuma 70 tahun. Sementara, di lain sisi kelihatan diperhitungkan ada usaha untuk menggerakkan figure muda dipaksa maju di Pemilihan presiden 2024.

"Memang ini jika disaksikan dengan sepintas ini ibarat menggembos dan mengendorse," ucapnya.
Dia sayangkan pada ada tuntutan-gugatan di MK itu. Menurut dia, hal tersebut semestinya dapat disarankan lewat koreksi UU Pemilu di DPR RI.

"Kemungkinan kekuatirannya di DPR banyak faksi yang memiliki kepentingan, kelak ada deadlock beberapaya, atau jika di DPR lebih bising lebih deru karena tersangkut calon calon," tambahnya.
Dia berpandangan bila tuntutan di MK itu tidak lah patut.
"Pada akhirnya MK jadi satu tempat keranjang sampah semua dibuang ke situ, menjadi mahkamah keranjang sampah, menjadi tempat membuang sampah semua. Semestinya kan DPR berinisitaif ambil tanggung-jawab itu jangan diberikan ke MK," ungkapkan anggota Komisi III DPR ini.

Awalnya, Mahkamah Konstitusi disuruh mengganti ketentuan berkenaan batasan umur capres dan cawapres di mana umur optimal disuruh jadi 65 tahun dan minimum umur 21 tahun. Disamping itu MK disuruh mengganti ketentuan masalah batas berapakah kali capres maju, modern disuruh terbatasi 2x maju saja.

Hal tersebut berdasar ada tuntutan pada batasan umur capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu (UU Pemilu). Selanjutnya Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.




Pemohon dalam tuntutan itu namanya Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Awalannya Donny sampaikan, bila tuntutan ini dikirimkan karena atas dasar kegundahan berkaitan karena ada tuntutan sama tetapi minta batas umur capres-cawapres minimal diganti jadi 35 tahun.

"Karena menurut kami permintaan-permohonan dari umur 35 selanjutnya ada tempo hari masuk kembali umur paling tinggi 70 itu merunut kami itu bagaimana belom ada asas hukum yang terang malah itu justru menambahkan makin diskriminatif," kata Donny dalam pertemuan persnya di Teritori Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Disaksikan dari pentitumnya, mereka minta batasan umur capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang pernah cuma atur persyaratan umur minimal capres-cawapres 40 tahun itu diganti. Hal tersebut karena dipandang sudah berlawanan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Karena itu Gulfino sebagai pemohon minta supaya pasal itu bukan hanya atur batasan umur minimum, tetapi atur limitasi optimal umur calon presiden dan calon wakil presiden. Batasan umur yang disuruh yaitu minimum 21 tahun dan optimal 65 tahun.

"Berumur terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun di saat pengangkatan pertama sebagai presiden atau wakil presiden," bunyi pentitum tuntutannya.
Dalam pada itu, dalam tuntutannya pemohon minta supaya bukan hanya saat kedudukan presiden dan wapres yang terbatasi seperti Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.

Tetapi, dia minta supaya ada persyaratan maju capres dan cawapres terbatasi yaitu 2x saja. Karena ada hal tersebut tiap figure yang telah turut dalam kontestasi Pemilihan presiden sekitar 2x tidak dapat maju kembali.
"Tidak pernah memegang sebagai presiden atau wapres sepanjang 2x saat kedudukan dalam saat kedudukan yang masih sama, dan tidak pernah mencalonkan diri sebagai capres atau wapres dalam 2x saat kedudukan yang masih sama," bunyi pentitum tuntutan.

Tuntutan tes materi ini disebutkan telah dikirimkan ke MK di hari ini Senin (21/8/2023).


#PKS



Share on Google Plus

About robin

0 comments:

Post a Comment