Terbukti membunuh & Dibebaskan, Letkol Ade Diam-diam Berdinas di TNI Lagi, GPK: Hukuman Mati Ferdy Sambo, Juga Dibebaskan?

 Terbukti membunuh  & Dibebaskan, Letkol Ade Diam-diam Berdinas di TNI Lagi, GPK: Hukuman Mati Ferdy Sambo, Juga Dibebaskan? 

Mantan Pangdam 0812 Lamongan (Kodim), Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam melanjutkan tugasnya dengan satuan TNI Angkatan Darat. Itu kontroversial. Pasalnya, Ade Rizal dibebaskan pada 2016 dan divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh ajudannya sendiri, Kopral  Andi Pria Harsono,  di sidang Mahkamah Agung. pada tanggal 28 Desember.

 


Namun, pemeriksaan Tempo mengungkapkan Ade Rizal Muharam  telah bergabung  dengan TNI Angkatan Darat. Saat ini menjabat sebagai Kepala Intelijen Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura (Kapendam)  dengan pangkat Kolonel Infanteri. Menariknya, Ade Rizal  menjabat  Kapendam Tanjungpura sejak 7 Januari 2023. Kepala Badan Intelijen Militer (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan kepulangan Kolonel Ade Rizal dan mengumumkannya pada 2016 lalu dengan pangkat Letkol. Ade Rizal divonis  tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung Militer  III-12 Surabaya.
Namun, setelah proses banding, Kepala Pengadilan Militer  (Dilmiltama) mengabulkan banding pada Juni 2017 dan membatalkan keputusan Dilmilti, menghapus hukuman tambahan pemecatan.

Menurut Brigjen Hamim, hukuman penjara Ade Rizal akan berakhir pada tahun 2020 dan dengan itu, Ade Rizal akan kembali bertugas dan bertugas seperti anggota TNI  lainnya. Namun, keputusan ini telah menimbulkan banyak kontroversi dan kritik. "Namun, pihak yang bersangkutan mengajukan banding dan pada  Juni 2017 Dilmiltama (Kepala Mahkamah Militer) mengabulkan banding tersebut dan membatalkan putusan Dilmilti, menghapuskan sanksi tambahan pemecatan," katanya kepadaTempo, Kamis, 8 Juni 2023. Brigadir Jenderal Hamim. Keputusan Pemulihan Penunjukan Ade Rizal, yang dihukum karena tindakan kekerasan yang menyebabkan kematiannya, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas militer.

Sementara itu, Gerakan Pengamat Polisi (GPK) memberikan tanggapan singkat mengingat peristiwa Ferdy Sambo  membunuh asistennya dan dijatuhi hukuman mati.

 "Jadi inget kejadian sensasional kemarin: sama-sama bunuh asistennya, tapi Ferdy Sambo divonis mati dan dibebaskan polisi," pungkasnya.


Share on Google Plus

About robin

1 comments:

  1. The Cemap 1 Exam is the first step in your path to mastering clinical evidence assessment. Test your knowledge with these questions from the latest edition of the Cemap textbook!

    ReplyDelete