Kembar Rihana-Rihani Tidak Hanya Dijaring Pasal Penipuan, tetapi UU ITE dan TPPUPenyidik Direktorat Kriminil Umum Polda Metro Jaya merencanakan mengaplikasikan pasal lain pada sang kembar Rihana-Rihani, bukan hanya pasal penipuan dan penggelapan.
Direktur Kriminil Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengutarakan, penyelidikan akan ke arah bentuk tindak pidana lain, yaitu tindak pidana di sosial media dan pencucian uang.
"Konstruksi pasal (awal), yaitu 378 dan atau 372 KUHP. Ini masalah penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkapkan Hengki dalam pertemuan jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
"Jika proses penyelidikan kelak rupanya ini sebagai mata penelusuran yang berkaitan, kami akan aplikasikan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut ia.
Simak juga: Cerita Pelarian Sang Kembar Rihana-Rihani: Tidak Bersembunyi di Bali dan Cuma Beralih-pindah Apartemen
Tidak itu saja, penyidik terima laporan jika tindak pidana penipuan dan penggelapan dilaksanakan sang kembar lewat sosial media.
Oleh karenanya, penyidik akan mengaplikasikan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE).
"Karena modusnya memakai sosial media, penyidik akan mengaplikasikan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Kami akan aplikasikan tindak pidana pencucian uang," tutur Hengki.
Untuk implementasi pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan lebih dulu bekerjasama dengan Pusat Laporan Analitis dan Transaksi bisnis Keuangan (PPATK).
Simak juga: Mahirnya Pelarian Sang Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani: Beralih-pindah Apartemen untuk Hapus Tapak jejak
Sebelumnya telah dikabarkan, sang kembar Rihana-Rihani diamankan di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani diamankan atas kasus sangkaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan rugi ditaksir capai Rp 35 miliar.
Minimal, ada lebih dari 18 laporan polisi masalah tindak pidana yang sudah dilakukan sang kembar. Laporan polisi itu asal dari banyak daerah di Indonesia.
Sekarang, ke-2 nya sudah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan di ruangan tahanan Polda Metro Jaya.
Sumber Kompas dan Metro tv
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangi e-voucher untuk 90 juara!
Peroleh info dan insight opsi redaksi Kompas.com
Check kembali dan melengkapi data diri kamu.
Data diri kamu akan dipakai untuk klarifikasi account saat kamu memerlukan kontribusi atau saat diketemukan kegiatan tidak biasa pada akunmu.
Selekasnya melengkapi data diri kamu untuk ikut-ikutan program #JernihBerkomentar.
0 comments:
Post a Comment