Sejak ada yang meninggal dunia, IPW meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda untuk mengikuti prinsip keselamatan narapidana

 Sejak ada yang meninggal dunia, IPW  meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda untuk mengikuti prinsip keselamatan narapidana dan mengembalikan kode etik terhadap narapidana di Rutan sumber.
Dalam ketentuan Peraturan Panglima Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2005, Sugeng menyatakan bahwa polisi bertanggung jawab atas keamanan para tahanan. 

 “Dalam hal ini petugas rutan  atau sipir dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” jelas Sugeng usai dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Permintaan ini bukan tanpa alasan karena catatannya menunjukkan bahwa tiga narapidana telah meninggal dalam tahanan dalam sebulan terakhir.“Rangkaiannya, dalam waktu kurang  dari sebulan, tiga orang tewas dan ditangkap serta ditahan. Selain Polres Banyumas, ada juga Polres Depok dan Polres Pandeglang,” ujarnya.
Terhadap meninggalnya orang-orang yang  ditahan di tahanan  Polres Banyumas,  Kompolnas menghimbau kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan yang didukung dengan penyidikan tindak pidana secara ilmiah. Kompolnas mengirimkan melalui Irwasda surat penjelasan terkait kasus petinggi terkait meninggalnya almarhum.

 


Poengky  juga mendesak agar jenazah OK segera diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya, yang menurut pihak keluarga tidak wajar.
Selain itu, menurut Poengky, penyidikan juga harus menyangkut aparatur yang bertugas mengawasi tahanan dan melakukan penangkapan.

“Jika terbukti melanggar, petugas yang melanggar akan dijerat dengan KUHP dan KUHP dengan ancaman hukuman yang paling berat,” pungkasnya.

sumber Tribube network


Share on Google Plus

About Teddy van buuren

0 comments:

Post a Comment